Landasan hukum, lembaga penyedia layanan, dan waktu operasional Pos Bantuan Hukum
Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Layanan diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (PKBH) yang bekerja sama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.
Luring: Senin–Jumat, 09.00 – 12.00 WIB
Daring: Senin–Jumat, 09.00 – 16.00 WIB
Ragam layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan
Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum Tata Usaha Negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Layanan penyusunan dokumen hukum untuk kepentingan proses berperkara di pengadilan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, mencakup daftar OBH atau advokat yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma.